tabloudTEMPO – Satuan Aksi Nusantara (SAN) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang bertugas dalam pengamanan aksi demonstrasi di depan Pegadaian Cabang Pallangga. Rabu 06/02
Alih-alih menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, aparat justru mempertontonkan sikap represif, arogan, dan tidak proporsional dalam merespons penyampaian aspirasi publik yang sah dan dijamin konstitusi.
Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang legal, damai, dan terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan publik.
Namun, sejak awal pelaksanaan aksi, aparat kepolisian terkesan menutup ruang dialog dan memilih pendekatan pengamanan yang berlebihan, sehingga secara nyata mempersempit ruang gerak massa aksi dan memicu ketegangan di lapangan.
SAN menilai tindakan pembatasan, penghalangan, serta tekanan psikologis terhadap massa aksi sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Pendekatan semacam ini bertentangan dengan prinsip demokrasi, mencederai nilai-nilai hak asasi manusia, serta menyalahi semangat profesionalisme Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh, aparat kepolisian gagal menjalankan peran mediasi dan de-eskalasi konflik. Ketidaksiapan membuka ruang komunikasi antara massa aksi dan pihak Pegadaian Cabang Pallangga menjadi bukti bahwa pengamanan dilakukan bukan untuk menjamin hak warga negara, melainkan sekadar menjaga kepentingan institusi tertentu dengan mengorbankan suara rakyat.
SAN menegaskan bahwa aksi berlangsung secara damai dan terorganisir. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan represif, intimidatif, dan penggunaan kekuatan yang tidak perlu merupakan pelanggaran serius terhadap hak sipil masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara institusional.
Atas peristiwa ini, Fadli Jendral Lapangan Satuan Aksi Nusantara mendesak Kapolres Gowa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang terlibat dalam pengamanan aksi tersebut, memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparat yang bertindak di luar prosedur, serta memastikan bahwa ke depan Polri benar-benar hadir sebagai penjaga demokrasi, bukan sebagai alat penekan gerakan rakyat.
Demokrasi tidak boleh dijaga dengan tameng dan pentungan, melainkan dengan dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
(Red)
