tabloidTEMPO – Sejumlah karyawan JNT Express Cabang Pallangga dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 83.000.000 akibat hilangnya uang dari brankas kantor. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab manajemen dan transparansi tata kelola internal perusahaan. Rabu, (6/8/2025)
Insiden kehilangan uang tersebut diduga terjadi bersamaan dengan pemadaman listrik, sebuah kondisi yang menimbulkan kecurigaan akan kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: mengapa karyawan, yang seharusnya dilindungi oleh sistem perusahaan, justru dibebani tanggung jawab finansial atas kejadian yang belum terbukti penyebabnya?
Salah satu karyawan Cabang JNT Pallangga yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan benar ada kebijakan pemotongan gaji karyawan alasannya untuk menutupi kerugian tersebut. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya sistem keamanan dan pengelolaan keuangan di lingkungan kerja JNT Cabang Pallangga.
Lebih mengejutkan lagi, dari total 25 karyawan, hanya 10 orang yang menyatakan kesediaan menerima pemotongan gaji secara penuh. Sisanya menolak, dan diduga mengalami tekanan serta intimidasi dari pihak manajemen. Tindakan ini dinilai tidak manusiawi, mengingat banyak karyawan memiliki tanggungan keluarga dan kewajiban finansial lainnya. Mereka dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan atau memenuhi kebutuhan hidup.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Pallangga pada Jumat sebelumnya. Namun, saya ragu terhadap keseriusan penanganan kasus oleh pihak manajemen,”tuturnya
Sementara itu Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mengatakan seharusnya kantor pusat JNT jangan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada cabang Pallangga. Minimnya dukungan dan perlindungan terhadap karyawan di lapangan menunjukkan potensi pengabaian tanggung jawab korporasi. Apakah ini mencerminkan budaya kerja yang abai terhadap hak-hak pekerja?
Kasus ini bukan semata soal kerugian finansial, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak karyawan. Dugaan pemotongan gaji tanpa bukti yang jelas dan tanpa melalui proses hukum yang transparan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,”tegas Daeng Mangka
Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mendalami dan bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyerukan kepada manajemen pusat JNT Express untuk turun tangan secara langsung dan memberikan solusi yang adil bagi para karyawan yang terdampak. Keadilan harus ditegakkan. Karyawan tidak boleh menjadi korban atas kelalaian sistem dan manajemen.
Ada satu hal lagi, kami mendorong ke pihak Satreskrim unit Tipidter Polres Gowa untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka terhadap hak karyawan JNT Express, dalam hal ini kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena BPJS bukan sekedar formalitas administratif bagi karyawan,”tutupnya
(**)