TabloidTEMPO.com | GOWA – Minggu 18/1/2026 – Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hampir satu bulan proses penyelidikan.
Tersangka berinisial MY atau Muhammad Yusuf ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa MY diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya tanpa izin.
“Tersangka MY mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ujar AKP Bahtiar kepada wartawan, Senin (12/1).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas perambahan tersebut.
Alat berat itu sebelumnya sempat disembunyikan di kawasan hutan Kabupaten Bone dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Bahtiar, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Untuk pihak lain, statusnya masih sebagai saksi. Kami masih mendalami keterlibatan mereka,” jelasnya.
Polisi juga menyampaikan rencana penahanan terhadap tersangka MY pada hari yang sama di Mapolres Gowa.
Sementara itu, Ahmad Ando dari Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan
menyeluruh.
“Kami meminta Polres Gowa mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Ando.
Ando juga mengemukakan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain terkait kepemilikan alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tersebut, yang disebut milik Patta Tokkong, suami dari salah satu anggota DPRD Gowa Fraksi PPP. Selain itu, ia menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk operasional alat berat tersebut.
Ia juga menilai proses penyelidikan hingga penetapan tersangka menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Biasanya dalam kasus seperti ini, setelah pemeriksaan saksi jumlah tersangka bisa bertambah. Namun dalam kasus ini, meski sembilan saksi telah diperiksa, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut Ando, beberapa nama yang disebut dalam proses penyelidikan, seperti Patta Tokkong (pemilik alat berat), Putra (operator alat), Samsu (pencari kerja sama alat), dan Muchtar (sopir pribadi Patta Tokkong), disebut bukan merupakan tenaga kerja atau karyawan KSU Jaya Abadi, perusahaan yang memiliki izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (PPHKm) di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara ilegal tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung yang berada di areal izin perusahaan tersebut.
Selain itu, Ando juga meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan aparatur desa.
“Keterangan Kepala Desa Erelembang dan Kepala Dusun setempat perlu diteliti lebih lanjut, mengingat adanya klaim kepemilikan pribadi atas kawasan hutan lindung,” pungkasnya.(/*)red/
