Pengembang PT Karya Palewagau Sejahtera di Duga Abaikan Hak User Sekian Tahun

Gowa, tabloidTEMPO.com – Seorang warga yang saat ini bermukim di Kelurahan Barombong kota Makassar adukan permasalahannya ke pihak media online tabloidTEMPO,

Disampaikan, Haji Abd Kadir yang pada tahun 2017-2021 sempat menjadi salah satu user perumahan PT Karya Palewagau Sejahtera membatalkan atau mengundurkan diri karena dua unit rumah yang telah dia panjar masing masing satu unitnya sebanyak Rp. 70.000.000 tidak melihat ada fisik bangunan rumah yang terbangun,” ungkapnya pada awak media ini, Selasa, 29/10/2024.

Pasalnya, sebagai user saya sangat kecewa dan merasa dibohongi karena rumah yang kami idam idamkan terbangun dari tahun 2017-2021 tidak terlihat secara fisik pada unit lokasi yang kami panjarkan, makanya kami sekeluarga mengajukan pembatalan dengan masing masing kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian pengembalian DP sebesar 50% perunitnya dengan pengembang, namun yang lebih mengecewakan lagi kata Abd Kadir karena hingga di tahun ini pengembalian secara keseluruhan belum kelar dilaksanakan oleh pihak developer,” sambungnya kecewa.

Sementara pihak PT Karya Palewagau yang dikonfirmasi oleh awak media ini di kantornya dalam lingkup perumahan Bumi Aroe Pala, karyawannya yang dibagian resepsionis saling melempar tanggung jawab berdalih tidak bisa memberi tanggapan dan juga tidak bisa menghubungi pimpinan karena bosnya mobile terus,” imbuhnya.

“Pimpinan kami mobile terus pak dak bisa dihubungi kita ke kantor Palewagau 2 yang di Timbuseng saja”, ujarnya enteng.

Demikian pula pihak admin Palewagau 2 di Desa Timbuseng atas nama Fitri saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,” pimpinan tidak ada ditempat dan menurutnya pihak perusahaan sudah mentransfer Rp. 10.000.000 ke Haji Abd Kadir tanpa surat pernyataan batas waktu penyelesaian keseluruhan,

“namun keinginan dari pihak user menyampaikan seharusnya pengembalian dana ke  kami yang tidak full semestinya disertai surat pernyataan yang jelas sampai pada tanggal berapa bisa dilunasi karena estimasi waktu dari 2017-2021 hingga tahun 2024 sudah sangat lama, masakan sisa uang sebesar rp.25 juta tak mampu diselesaikan oleh pengembang besar?! Sesal Haji Kadir. (DtT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Wakil Rakyat Partai Nasdem Gowa, Segera Dilaporkan Ke Bawaslu
Next post KPU Gowa Resmi Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP – RI
Close