TabloidTEMPO.com |MAKASSAR – Didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Basri S.H .M.H , Irfan Harris S.H., Fina Febrianti,S.H dan A.Try Tunggal Putra,S.H. Marsela Zelyanti alias Dwita,resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Minggu malam (22/02/2026).
Laporan dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut mencatat sedikitnya lima orang sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen, para terlapor diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan, pihak pelapor membeberkan beberapa poin krusial terkait duduk perkara, Pihak Terlapor, Meliputi pemilik akun media sosial (Instagram dan Facebook) serta oknum yang mengatasnamakan media siber.
Dugaan Pelanggaran yang di sangkakan adalah Pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif di ruang digital yang merugikan harkat dan martabat pelapor.
Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yaitu tangkapan layar (screenshot) dan tautan unggahan yang dinilai provokatif dan tidak berdasar, dan di duga menyerang pribadi Marsela
”Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan diri. Klien kami merasa sangat dirugikan secara psikis dan sosial akibat narasi-narasi negatif yang dibangun oleh para terlapor di media sosial,” ujar Kuasa Hukum Marsela dalam keterangannya di hadapan awak media.
Upaya Penegakan Hukum
Dwita, yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini.
Ia menegaskan bahwa “setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diunggahnya di media sosial apalagi sudah berkomentar negatif terhadap diri saya dan sikologis saya ” Ungkapnya pada awak media
Kuasa hukum Marsela Akan melakukan upaya Untuk meminta hak jawab kepada media yang memuat berita kliennya yang diduga tanpa konfirmasi
Yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 Angka 11
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kuasa hukum Marsela menambahkan “sesuai Pasal 5 Ayat (2)
Pers wajib melayani Hak Jawab. Jadi media tidak boleh menolak permintaan hak jawab yang sah.” Terangnya
” Dugaan pihak – pihak yang telah melakukan tindakan merendahkan martabat dan menyerang kehormatan seperti tindakan penghinaan (menista/memfitnah) yang merusak nama baik klien kami baik secara lisan maupun tulisan, merupakan perbuatan pidana. Hal ini mencakup fitnah, caci maki, atau pencemaran nama baik di media sosial, tentu berpotensi memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi penjara atau denda. Selain itu, hal demikian berdampak psikologis bagi klien kami selaku korban dan tentu saja sangat mempengaruhi hubungan sosial sebagai manusia “Tegasnya hukum marsela
” Sesuai kode etik profesi jurnalistik maka kami akan meminta hak jawab klien kami dan di muat di media yang sama ” Tutup kuasa hukum Marsela
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Ditreskrimsus Polda Sulsel) tengah mempelajari aduan tersebut untuk kemudian memanggil para saksi dan pihak terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.(SS)

Average Rating