tabloidTEMPO.com – Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) meminta Polres Gowa segera menetapkan Sekertaris camat bajeng yang saat ini menjabat sebagai camat bajeng barat dan Kepala Desa Maccini Baji serta Kepala Dusun Borong Untia sebagai tersangka.
Pasalnya ketiga oknum tersebut diduga telah melakukan pemalsuan surat dari tanah adat yang mempunyai nomor persil dan kohir dirubah menjadi tanah garapan.
Ironisnya surat keterangan garapan yang di keluarkan oleh oknum tersebut di berikan kepada Alamsyah dg nyonri dengan keterangan telah menggarap semenjak tahun 1957.
Sementara Alamsyah dg nyonri sendiri telah lahir pada tahun 1957 seperti tahun keluarnya surat keterangan garapan tanah itu.
Menanggapi hal itu Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka menyampaikan jika kasus mafia tanah di Maccini Baji sudah setahun lebih telah di laporkan di polres gowa dan berharap semua yang terlibat dalam perkara ini bisa diproses secara hukum.
“Penyidik sudah menetapkan 1 tersangka dalam gelar perkara awal dan kerap kali berjanji akan segera melaksanakan gelar perkara kedua terkait dengan keterlibatan para saksi yang bisa jadi tersangka namun hingga saat ini tidak ada informasi lebih lanjut, kami duga Penyidik polres gowa Masuk Angin. Ungkapnya
Sementara Kanit Tahbang, Ipda Nova saat ditemui di polres gowa menyampaikan terkait hal itu kami telah menjadwal gelar perkara pada selasa kemarin namun tertunda karena bertepatan dengan gelar perkara khusus di Polda Sulsel yang juga kami hadiri, katanya
Namun Kami telah menjadwalkan kembali gelar perkara yang sempat tertudan pada Jumat besok 11 Oktober terkait hal itu. Katanya
“Kami sangat berhati hati untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, sabar maki rencana besok akan kami gelar kalau semuanya hadir,”ungkapnya. Kamis, 10/10/2024.
Sekedar diketahui TIB mendampingi dan mengawal kasus mafia tanah Maccini Baji ini sejak pelapor melakukan pengaduan dan menjadi prioritas kedua setelah kasus mafia tanah Sokkolia. Tutup Dg mangka
(Red)