Lapor Jadi Korban, Pulang Jadi Terpidana: Potret Buram Penegakan Hukum di Gowa

Gowa. tabloidTEMPO – Penanganan perkara oleh Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa kembali menjadi sorotan publik. Aparat kepolisian dinilai gagal menunjukkan profesionalisme dan objektivitas dalam menangani laporan masyarakat, hingga berujung pada tercederainya rasa keadilan.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Saleh Daeng Lipung yang pada 7 September 2025 secara resmi melaporkan dirinya sebagai korban pengeroyokan. Laporan tersebut disertai bukti visum yang menunjukkan kerusakan serius pada mata korban hingga harus menjalani tindakan operasi. Namun ironisnya, dalam proses hukum yang berjalan, Saleh justru ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman satu bulan penjara.

Aburizal, S.H., Tokoh Pemuda Bontomarannu sekaligus Penasihat Hukum Muhammad Saleh Daeng Lipung, menilai putusan tersebut mencerminkan adanya kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum sejak tahap penyidikan.

“Kami melapor sebagai korban pengeroyokan dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Bukti visum sangat jelas, mata klien kami rusak dan harus dioperasi. Namun hingga hari ini para terlapor tidak pernah ditahan dengan alasan kooperatif. Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Aburizal. Minggu 14/12

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia demi membela hak kliennya, termasuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Keanehan lain muncul ketika salah satu terlapor, Kammisi Daeng Lewa, justru mengajukan laporan balik yang diproses dengan cepat oleh penyidik. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada Muhammad Saleh berubah secara sepihak tanpa penjelasan yang transparan kepada pihak keluarga.

“Undangan pertama menyebut pasal penganiayaan, namun undangan berikutnya berubah menjadi pengancaman. Tidak ada penjelasan resmi atas perubahan pasal tersebut. Ini patut dipertanyakan,” ujar Fitrianty, pihak keluarga korban.

Lebih jauh, dari tiga orang terlapor yang diduga kuat terlibat dalam pemukulan Jufri Daeng Lau, Kammisi Daeng Lewa, dan Salmawati Daeng Kamma penyidik Polsek Bontomarannu hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Sementara Kammisi Daeng Lewa hingga kini tidak tersentuh penetapan tersangka, tanpa alasan hukum yang jelas.

Dua tersangka yang telah ditetapkan pun tidak dilakukan penahanan dengan dalih kooperatif dan keterbatasan ruang tahanan perempuan. Padahal, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Rangkaian kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat adanya ketimpangan perlakuan hukum serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan. Publik kini mempertanyakan integritas Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta penjelasan terbuka dari Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak semakin tergerus dan prinsip supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

(One)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post WC Sultan di Desa? GEMPUR Minta Inspektorat Jangan Tutup Hidung!
Close