Gowa, tabloidTEMPO – Anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem Tyna Haji Tino yang saat ini ditunjuk sebagai wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, menuai soroton usai terungkap nama di (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) E-KTP dan ijazahnya berbeda.
Nama Tyna Haji Tino tecatat di KTP elektronik sementara di Ijazahnya tertulis St Rostina, diduga di sodorkan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gowa.
Namun ironisnya kpu gowa meloloskan Tyna sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) diduga tanpa adanya penetapan pengadilan terkait perbedaan nama tersebut
Caleg terpilih Tyna Haji Tino saat dikonfirmasi mengakui ada perbedaan nama antara KTP dan rekaman identitas lainnya.
Menurutnya, dia berhasil diverifikasi lolos DCT, karena mengantongi surat keterangan orang yang sama dari pihak sekolah dan pemerintah.
“Aktaku dan paspor ku sudah atas nama Tyna, gampang itu orang sekarang ganti nama supaya keren to. Biasa itu orang ganti nama. Cetusnya
“Kalau soal pencalonanku silahkan tanyakan ke KPU. Yang jelas orang yang sama. Kan bisa ji beda KTP dengan ijazah,” katanya.
Komisioner KPUD Gowa, Nur Salam saat ditemui media ini mengatakan, terkait dengan lolosnya Tyna dalam DCT adalah proses yang dilakukan komisioner sebelumnya. Dengan demikian dia meminta waktu untuk mengecek lebih dulu data caleg untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Namun, Nur Salam sempat menyebut Tyna diloloskan karena ada surat keterangan dari SMA 1 Limbung, namun dia meralatnya setelah di beritau jika Tyna menamatkan pendidikannya di SMA Askari Pallangga.
Jadi kalau ada perbedaan nama itu, sepanjang ada keterangan sebagai orang yang sama, maka itu menjadi dasar untuk menetapkan sesuai dengan pkpu nomor 10 tahun 2023,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Duhar ketua Aspirasi Pelajar Mahasiswa (APMI) mengatakan jika adanya perbedaan atau perubahan nama pada calon legislatif, tidak hanya dengan keterangan sekolah atau pemerintah setempat saja sehingga dapat diloloskan sebagai DCT oleh KPUD
“Harus Sesuai atauran yang ada, yang telah tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum Nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman tekhnis permohonan bakal calon legislatif di bab 2 halaman 14 huruf A sampai Z. Ungkapnya saat di temui media ini di sekertariatnya 24/09/2024
Duhar menjelaskan Dihalaman 14 itu sudah di uraikan tentang syarat bakal calon legislatif, apa bila adanya perbedaan nama atau tambahan nama calon tersebut maka tidak hanya keterangan dari sekolah saja atau pemerintah setempat tapi harus ada penetapan pengadilan. Ucapnya
Maka dari itu kami menduga KPUD Gowa melakukan “kongkalikong” saat melakukan verifikasi adminitrasi (vermin) caleg tersebut, yang mana mereka tidak mengindahkan peraturan KPU nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman pencalonan legislatif.
“Kami dan rekan akan turun melakukan aksi demonstrasi di depan KPUD dan melakukan pelaporan ke Bawaslu Gowa dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)dalam waktu dekat ini, Tutupnya
Sementara itu ketua KPUD dan Bawaslu Gowa saat di konfirmasi oleh media ini, terkait hal tersebut melalui pesan whatshap dan juga kontak telepon, tidak merespon sampai berita ini di publikasikan.
(Red)