tabloidTEMPO.com – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, kembali mendesak Polres Gowa untuk mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2024).
Syafriadi menekankan bahwa bukti dugaan pemalsuan yang telah diserahkan seharusnya cukup jelas bagi pihak kepolisian untuk mempercepat proses kasus ini tanpa penundaan berkelanjutan.
“Sudah layak dan semestinya untuk mengevaluasi kinerja unit Tahbang SatReskrim Polres Gowa,” pungkas Daeng Mangka
Sementara itu, saat dikonfirmasi tim media melalui telepon WhatsApp pada Senin sore (4/11/24), Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Nova, menjelaskan bahwa surat pemanggilan tersangka telah dibuat, tetapi mengalami penundaan karena belum mendapat tanda tangan dari Kasat hingga hari Sabtu. Akibatnya, pihaknya harus mengatur ulang jadwal pemanggilan.
“Itu hari sudah dibuat surat pemanggilannya, tapi belum ditandatangani sama Pak Kasat sampai hari Sabtu. Terpaksa kami buat ulang lagi karena tidak mungkin untuk kami antar jika jadwalnya hanya 2 hari,” ungkap Nova.
Mengenai jadwal pemanggilan terbaru, Kanit Tahbang Polres Gowa menambahkan, “Belum saya lihat ini, karena masih di ruangan Pak Kasat. Sebentar saya tanyakan sama anggota saya,” singkatnya.
Di tempat terpisah, kepada wartawan, kekecewaan pun diungkapkan oleh Mirwan Dg Timung, anak dari pelapor dalam kasus ini. Mirwan menyebutkan ini sudah kali kelima ia mendapat janji dari pihak penyidik yang belum juga ditepati.
“Sudah saya duga kalau janjinya pak kanit tidak akan dipenuhi karena sudah kelima kalinya dia berjanji,” ujar Mirwan dengan nada pesimis.
“Bukti dugaan pemalsuan sudah diserahkan dan sangat terang, bahkan lebih terang dari lampu neon. Seharusnya, tersangka ditahan karena ia terus berulah di lokasi tersebut, bahkan masih mengelola dengan berkebun,” bebernya.
Presiden TIB dan pelapor berharap Polres Gowa dapat menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus ini dengan memberikan tindakan nyata terhadap tersangka, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Hingga berita diterbitkan, pihak media ini membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada semua pihak terkait.
(*)