TabloidTEMPO.com | GOWA – Pendiri Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi), Ahmad Ando, menilai polemik dugaan perusakan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berpotensi mengaburkan keberadaan pihak lain yang juga memiliki izin pengelolaan hutan di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Ando dalam konferensi pers pada Senin (19/1/2026). Ia menyebut narasi yang berkembang di ruang publik terkesan memusatkan perhatian pada satu pihak tertentu, sementara keberadaan pemilik izin Pengelolaan Produksi Hasil Hutan Kayu (PPHKm) lainnya tidak mendapat sorotan yang proporsional.
“Kasus dugaan perusakan hutan lindung Erelembang yang saat ini ramai diperbincangkan perlu dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai fokus publik hanya diarahkan pada satu pihak, sementara ada perusahaan lain yang telah lama beroperasi di kawasan yang sama namun luput dari perhatian,” ujar Ando.
Menurut Ando, wilayah hutan lindung yang mencakup Desa Erelembang dan Desa Tonasa di Kecamatan Tombolopao, serta beberapa desa di Kecamatan Biringbulu, diketahui menjadi lokasi aktivitas sejumlah pemegang izin pengelolaan hutan. Ia menilai, dugaan kerusakan lingkungan tidak bisa serta-merta diarahkan kepada satu entitas tanpa penelusuran yang komprehensif.
Ando juga menyinggung keberadaan PT APU yang disebutnya beroperasi di Desa Erelembang. Namun hingga kini, kata dia, perusahaan tersebut tidak pernah secara terbuka disebut dalam proses penindakan maupun pengungkapan kasus di lapangan.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada lebih dari satu pemegang izin PPHKm di kawasan tersebut. Namun yang menjadi sorotan seolah hanya satu pihak, sementara PT APU tidak pernah disebut secara jelas ataupun menjadi sasaran pemeriksaan terbuka,” katanya.
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat berbadan usaha yang memiliki izin PPHKm pada prinsipnya bertujuan melakukan perlindungan dan pengelolaan hutan lindung secara berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai-nilai adat serta kepentingan masyarakat setempat.
“Model pengelolaan berbasis masyarakat ini justru kerap dianggap menghambat kepentingan pihak tertentu yang lebih berorientasi pada aktivitas komersial tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ando menegaskan Gerak Misi akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan adil terhadap seluruh pihak yang memiliki izin maupun yang beraktivitas di kawasan hutan lindung Erelembang.
“Kami mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Jangan sampai kasus ini dimanfaatkan untuk menyingkirkan pihak-pihak yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.(SS)/*red
