TabloidTEMPO.com | GOWA – Kasus dugaan penimbunan Danau Mawang di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Sosok pengusaha bernama Harnes, yang disebut sebagai penanggung jawab utama aktivitas penimbunan di kawasan danau, dikabarkan melarikan diri ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.
Informasi tersebut pertama kali beredar di kalangan warga sekitar Mawang dan diperkuat oleh sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Mereka menyebut bahwa Harnes telah meninggalkan wilayah Gowa sejak awal pekan lalu, setelah muncul desakan publik dan sorotan tajam dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) serta berbagai media lokal terkait legalitas aktivitasnya di kawasan danau.
“Kami menerima kabar kuat bahwa Harnes sudah tidak berada di Indonesia. Beberapa orang dekatnya mengatakan ia terbang ke Malaysia untuk ‘menenangkan diri’, namun kami menduga ada upaya menghindari pemeriksaan hukum,” ujar Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Gowa, Dedy, menegaskan tidak ada sertifikat resmi yang mengakui kepemilikan pribadi atas area Danau Mawang. Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim Harnes yang mengaku memiliki dasar hukum melalui sertifikat kepemilikan lahan di kawasan danau.
“Baik ada sertifikat atau tidak, Danau Mawang itu milik Pemerintah Kabupaten Gowa dan termasuk wilayah sampadan. Tidak bisa dimiliki ataupun dialihfungsikan secara sepihak,” tegas Dedy kepada Presiden TIB.
Dengan bantahan resmi dari pihak BPN, desakan publik agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini semakin menguat. Presiden TIB bahkan meminta Polres Gowa untuk membuka penyelidikan resmi dan menelusuri keberadaan Harnes di luar negeri.
“Kami minta Kapolres Gowa jangan menunda-nunda. Kalau benar dia sudah kabur ke Malaysia, harus ada langkah hukum. Ini bukan hanya pelanggaran tata ruang, tapi juga berpotensi tindak pidana lingkungan dan penipuan administrasi pertanahan,”tegas Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka.
Selain isu pelarian Harnes, pantauan terbaru tim investigasi sejumlah media menemukan bangunan-bangunan usaha dan lesehan yang masih beroperasi di area sekitar danau. Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan tata ruang, sebab kawasan sampadan danau termasuk zona larangan permanen untuk kegiatan komersial.
“Kepolisian seharusnya tidak hanya fokus pada penimbunan, tapi juga menertibkan semua bangunan tanpa izin di sekitar Danau Mawang,”
lanjut Presiden TIB.
Nama Harnes kini menjadi sosok paling dicari oleh berbagai media dan organisasi masyarakat sipil yang menyoroti isu lingkungan. Aktivitas penimbunan dan pembangunan di kawasan Danau Mawang diduga merusak ekosistem alami dan mempersempit wilayah resapan air, yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi warga sekitar.
“Danau Mawang itu paru-paru Gowa. Kalau dibiarkan ditimbun, kita akan kehilangan salah satu kawasan penting untuk keseimbangan lingkungan,”
tegas Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gowa belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelarian Harnes ke luar negeri. Upaya redaksi untuk menghubungi pihak keluarga dan kuasa hukum Harnes juga belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) berencana mengirimkan laporan resmi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pemerintah pusat turun tangan langsung menangani persoalan Danau Mawang.
Danau Mawang dikenal sebagai salah satu kawasan penting bagi keseimbangan ekosistem di Kabupaten Gowa. Aktivitas penimbunan tanpa izin di kawasan tersebut tidak hanya melanggar hukum tata ruang, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.(/*)Tim Siber TIB