tabloidTEMPO.com – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) segera laporkan dugaan jaringan distribusi kosmetik produk tertentu merek FF tanpa izin BPOM, yang diduga melibatkan Asisten Owner (AO), Distributor, Agen, dan Reseller, ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (11/11/2024).
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menjelaskan bahwa kasus ini diduga dijalankan secara terorganisir melalui grup media sosial WhatsApp.
Menurutnya, hasil investigasi tim TIB menunjukkan dugaan adanya skema yang disusun oleh pihak-pihak tersebut untuk menghindari pengawasan pihak berwenang.
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh, percakapan dalam grup *Naungan MG* dan *Khusus F** menunjukkan instruksi kepada para Reseller, Agen, dan Distributor untuk menunda penjualan produk tertentu. Body Lotion dan Pil Pelangsing, disebutkan dalam grup itu, tidak memiliki BPOM,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, TIB mendapati dugaan bahwa pihak Asisten Owner (AO) berperan aktif dalam mengarahkan penjualan produk tertentu kosmetik FF yang tidak berizin. Bahkan, beberapa inisial, seperti (MG), (DM), dan (H), diduga memerintahkan kepada anggota grup untuk menghapus percakapan terkait penjualan produk tersebut demi mengaburkan jejak.
“Dalam percakapan grup, terdapat instruksi untuk mengganti produk kosmetik tanpa izin dengan produk lain sebagai pengalihan saat ada konsumen yang menanyakan. Mereka juga menyuruh anggota dalam grup itu untuk menyembunyikan produk tertentu FF yang tak memiliki BPOM,” jelas Daeng Mangka.
Presiden TIB menegaskan bahwa mereka yang diduga terlibat, termasuk Asisten Owner, Distributor, Agen, dan Reseller, harus segera ditangkap guna memutus peredaran produk kosmetik berbahaya ini.
“Seharusnya mereka yang ditangkap secepatnya agar peredaran kosmetik yang diduga membahayakan kesehatan kulit masyarakat tidak menyebar lebih luas,” tegasnya.
Selain itu, TIB telah mengumpulkan bukti fisik berupa salah satu produk tertentu kosmetik merek FF yang diduga kuat tidak memiliki izin BPOM. TIB berencana melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Cybercrime Polda Sulawesi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk melacak rekam jejak digital percakapan para penghuni grup itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Cybercrime Polda Sul-Sel. Beberapa penghuni grup sudah kami kantongi nama-namanya,” tambahnya.
TIB juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dengan memastikan setiap produk kosmetik yang dibeli memiliki izin BPOM, serta mendesak pemerintah untuk memberantas jaringan distribusi ilegal ini demi menjaga kesehatan masyarakat, karena diduga peredaran kosmetik non-BPOM ini masih beroperasi secara masif.
Hak jawab, koreksi, dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak terkait. (Red)
TIM PEWARTA