TabloidTEMPO.com |GOWA – SMP Negeri 2 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua murid yang mengaku anaknya mengalami tekanan psikologis akibat diminta membayar uang sebesar Rp1.000 per hari.dikutip dari laman media metroinfonews.com
Laporan itu disampaikan orang tua murid berinisial (Y) kepada awak media metroinfonews.com melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, (Y) menyampaikan protes keras terhadap pihak sekolah karena anaknya diduga mengalami gangguan psikologis akibat tekanan dari oknum di lingkungan sekolah.
Menurut pengakuan (Y), anaknya pernah mendapat ucapan dari salah satu oknum di sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut tidak diperbolehkan masuk kelas apabila tidak membayar uang Rp1.000.
“Tidak bisa masuk kelas kalau tidak bayar seribu rupiah,” ungkap (Y) menirukan perkataan yang disampaikan kepada anaknya.
(Y) juga mengungkapkan bahwa anaknya mengaku sudah lima hari tidak membayar uang tersebut, sehingga mengalami ketakutan dan tekanan mental akibat dugaan intervensi dari oknum sekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media metroinfonews.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Sungguminasa berinisial (R) melalui sambungan WhatsApp.
Pada pukul 11.22 WITA, Selasa (20/1/2016), Kepala Sekolah menjawab konfirmasi awal dengan menyatakan akan melakukan pengecekan internal.
“Waalaikum salam, tabe pak, saya konfir dulu karena saya baru menjabat,” tulis Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.
Awak media kemudian menanggapi dengan menyampaikan bahwa konfirmasi tersebut diperlukan demi keberimbangan berita dan sesuai kode etik jurnalistik.
“Saya tunggu konfirmasi selanjutnya Bu ya, demi perimbangan berita kami. Karena kami selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” balas awak media.
Sekitar pukul 14.41 WITA di hari yang sama, Kepala Sekolah kembali memberikan jawaban kepada awak media.
“Tabe pak, saya sudah konfir, tidak ada, karena saya baru menjabat,” tulisnya.
Namun, pernyataan Kepala Sekolah tersebut dibantah langsung oleh orang tua murid (Y). Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, (Y) menegaskan bahwa praktik tersebut benar terjadi.
“Bohong itu jawabannya. Itu hari dia bilang sama saya, seribu ji,” tulis (Y) melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi dugaan tersebut, Wakil ketua departemen bidang hukum dan HAM Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) RAHMAT NURUL HIDAYAT J S.,H, menyatakan bahwa “praktik pengumpulan uang tersebut patut diduga melanggar aturan dan berpotensi sebagai pungutan liar, terutama jika dilakukan di sekolah negeri dan bersifat wajib.
“Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua, kecuali dalam koridor yang sangat terbatas dan bersifat sukarela,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut secara tegas diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Aturannya jelas. Dilarang melakukan pungutan. Yang dibolehkan hanya sumbangan, itupun harus bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, tidak mengikat, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak memberi. Jika ada ketentuan Rp1.000 per hari, maka itu bukan sumbangan, melainkan patut diduga pungutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, RAHMAT NURUL HIDAYAT J S.,H, mengacu pada Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Menurutnya, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pungli apabila memenuhi unsur yaitu
-Ada pemungutan uang
-Dilakukan oleh atau atas nama pejabat/institusi
-Tidak memiliki dasar hukum
-Bersifat memaksa atau mengikat.
“Jika siswa disuruh membayar, ada tekanan moral, dilakukan rutin harian, maka kuat dugaan masuk kategori pungli,” jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa praktik tersebut juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum lain.
“Selain pungli, bisa mengarah pada pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etika pendidik, dan jika pengelolaannya tidak transparan, berpotensi terjadi penyimpangan keuangan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media metroinfonews.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak SMP Negeri 2 Sungguminasa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.(SS)red/(Rabu 21/1/2026)
