Diduga Beralih Fungsi, Kawasan Hutan Lindung di DIY Bersertifikat SHM dan HGB, LBH SAPU JAGAD Desak Menteri ATR/BPN Bertindak

TabloidTEMPO.com |YOGYAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SAPU JAGAD mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan menyikapi dugaan alih fungsi kawasan hutan lindung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di wilayah sekitar Institut Pertanian STIPER (INSTIPER) Yogyakarta.

Desakan tersebut disampaikan oleh A. Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD, kepada awak media usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/1/2026).

“Kami mendesak Menteri ATR/BPN untuk menyikapi secara serius banyaknya kawasan hutan lindung di wilayah DIY yang diduga telah berubah status menjadi SHM dan HGB, agar dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai kawasan hutan,” ujar Yusuf
di depan PN Sleman.

Menurut Yusuf, perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hak atas tanah perseorangan, apabila terbukti dilakukan secara tidak sah, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Alih fungsi kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius. Selain merusak lingkungan, hal tersebut juga berpotensi melanggar hak negara atas sumber daya alam serta hak konstitusional masyarakat,” katanya.

LBH SAPU JAGAD, lanjut Yusuf, berencana menyerahkan data dan dokumen pendukung yang dinilai relevan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai bahan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut.

“Kami akan segera menyajikan data yang valid dan menyerahkannya kepada Kementerian ATR/BPN agar dapat dilakukan peninjauan serta pembatalan sertifikat apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan lindung,” tegasnya.

Pernyataan tersebut, kata Yusuf, juga merespons langkah pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya membatalkan ribuan Sertifikat Hak Milik di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, guna mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan negara.

“Ini menjadi preseden
penting. Kami berharap langkah serupa dapat diterapkan di wilayah lain, termasuk di DIY, apabila ditemukan pelanggaran yang sama,” ujarnya.

Yusuf juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya aktivis dan pemerhati lingkungan hidup, untuk bersama-sama mengawal upaya pengembalian fungsi kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau seluruh aktivis lingkungan untuk turut berjuang mengembalikan fungsi hutan lindung sebagaimana mestinya, demi keberlanjutan lingkungan dan kepentingan publik,” pungkasnya.
(Red/Sugih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tambang Ilegal Merajalela di Gowa, TIB Duga Ada Oknum Aparat di Balik Pembiaran
Next post Excavator Diduga Beroperasi di Zona Rawan Sungai Borisallo, TIB Desak Tipidter Polres Gowa Bertindak
Close