tabloidTEMPO.com – Aspirasi Pelajar Mahasiswa indonesia (APMI) bersama Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) dan JASPERAK yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi, menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (18/11/2024).
Aksi tersebut menyoroti laporan yang telah di adukan ke Bawaslu Gowa terkait pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum (KPU)
Jendlap Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi Duhar dalam orasinya menyampaikan Bahwa Kami hadir disini berharap Bawaslu Kabupaten Gowa bisa menunjukkan perannya dan tidak bersembunyi dibalik alibi tidak berdasar dalam memproses KPU Kabupaten Gowa maupun oknum yang melakukan tindakan yang mencederai demokrasi.
Bawaslu sebagai lembaga yang telah dibekali dengan kewenangan yang besar dan merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan segala yang dianggap merusak tatanan bernegara, janganlah memberikan ruang apalagi melindungi penjahat demokrasi dengan dalih yang ambigu dan terkesan mau cuci tangan.
“Dimana secara jelas adanya terpampang dan nyata pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa atas penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) atas nama Tyna Haji Tino dengan melabrak aturan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu
Ironisnya, laporan yang telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa tertanggal 29 Oktober 2024 dengan harapan, Bawaslu memeriksa dan menangani aduan/Laporan tersebut.
Namun yatanya Bawaslu Kabupaten Gowa menunjukkan sikap enggan untuk memproses atas dasar tahapan Pemilu 2024 telah selesai, Ada apa? Teriaknya
“Harusnya Bawaslu sebagai lembaga yang telah dibekali dengan kewenangan yang besar dan merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan segala yang dianggap merusak tatanan bernegara, janganlah memberikan ruang apalagi melindungi penjahat demokrasi dengan dalih yang ambigu dan terkesan mau cuci tangan. Ujarnya duhar
Sementara Koordinator lapangan Akbar Rasyid mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilian Umum dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, sama sekali tidak ada batasan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Sepanjang, diajukan paling lambat tujuh hari setelah ditemukannya pelanggaran pemilu.
“Caleg atas nama Tyna Haji Tino yang diloloskan dalam (DCT) Oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) dipastikan tidak pernah mengajukan permohonan penetapan perubahan nama dari Sitti Rostinah menjadi Tyna Haji Tino, Hal itu Berdasarkan penjelasan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang dituangkan dalam surat bernomor : 780/KPN/W22.U3/HK.02/III/2024.
Maka dari itu kami menyatakan sikap
Mendesak Bawaslu Kabupaten Gowa untuk segera memproses laporan dan aduan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Gowa pada Pemilu 2024.
Mendesak Bawaslu Kabupaten Gowa memanggil KPU Kabupaten Gowa menyampaikan sanggahan secara terbuka atas laporan tersebut.
Meminta Bawaslu Kabupaten Gowa untuk tidak bermain-main dan mencoba mencari-cari alibi tidak berdasar yang dapat dicurigai melindungi KPU Kabupaten Gowa.
Kami memberikan waktu 3 x 24 jam bagi Bawaslu Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti pernyataan sikap ini, dan apabila tidak diindahkan, maka kami akan menyatakan mosi tidak percaya pada Bawaslu Kabupaten Gowa dan mengadukan Bawaslu Gowa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
(Tim)