Makassar – tabloidTEMPO – Asperasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) Akan Segera melaporakan terkait adanya Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kelebiham pembayaran di Pekerjaan Tower Balai kota berjumlah miliaran Rupiah, kekejaksaan Tingggi kota makassar
Dikutip dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota makassar tahun 2023 nomor 26.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 BPK Menemukan adanya Kelebihan bayar sebesar 1 miliar lebih di
Pekerjaan Tower Balai kota yang di laksanakan Oleh PT AM
Berdasarkan surat perjanjian No 71.1/KONT/PBP Dinas PU/640/IV/2023 tanggal 13 April 2023 dengan nilai kontrak Rp 15.188.686.400.00 termasuk PPN. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 17 April 2023 S.d 16 Desember 2023.
Atas kontrak Tersebut terdapat dua adendum dengan adendum terkhir nomor 196.1/ADD-KONT/PBP-DinasPU/640/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 perihal item rincian pada ruang lingkup utama.
Berdasarkan BAST atau PHO berita acara kemajuan pekerjaan nomor 241.10/BASTHP/PBP-Dinas PU/640/XII/2023 Tanggal 25 Desember 2023 pekerjaan diyatakan selesai 100% pekerjaan Rehabilitas Tower Balai Kota tersebut, telah di lakukan pembayaran sebesar Rp 15.188.686.400.00 atau 100%
Hasil pemeriksaan Fisik volume terpasang yang di lakukan BPK bersama PPK pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas dan Inspektorat pada tanggal 24 Februari 2024 pengukuran kesesuaian item pekerjaan SMKK, dan pengujian Laboraterium uji kualitas dan kualifikasi kayu nomor 04//BAP-UMHHK/III/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Menunjukkan bahwa jenis kayu yang digunakan adalah kayu durian kelas III dan Kayu merbau kelas I yang seharusnya sesuai kontrak menggunkanan kayu jenis Jati. ketidaksesuaian spesifikasi pada item pekerjaan kayu sebesar Rp 1.077.934.016.50
Menanggapi temuan BPK yang nilainya mencapai 1 Miliar lebih, ketua Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (Apmi) Duhar mengaku akan segera melayangkan laporan dan mendesak Kejaksaan Tinggi kota makassar segera melakukan koordinasi dengan BPK untuk melakukan tindak lanjut.
“Laporannya sudah kami buat, tinggal kami antar ke kantor Kejaksaan, kami mendesak agar aparat penegak hukum utamanya Kejaksaan Tinggi Kota Makassar mengambil tindakan, karena ini penyalahgunaan anggaran yang berpotensi ada praktik korupsi didalamnya,” tegas Duhar 03/03/24.
Selain itu kami juga akan melaporkan Aset Tetap milik pemda Kota Makassar yang tidak diketahui keberadaanya pada 13 SKPD Sebesar Rp 35.959.689.824.00. Tutup Duhar
Hingga berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.
(One)