tabloidTEMPO – Koalisi besar masyarakat sipil dari Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menyoroti kegiatan penertiban dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, bersama tim terpadu dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan pengangkut material hasil tambang galian golongan C yang beroperasi secara ilegal di malam hari. Kamis (12/6).
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengkritisi pola penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu, yang hanya berlangsung setiap malam Minggu. Ia mempertanyakan efektivitas langkah tersebut dalam menekan aktivitas ilegal yang terjadi di malam-malam lainnya.
_”Sudah sebulan ini kita disuguhkan sandiwara basi. Penertiban malam Minggu itu hanya sekadar pencitraan, sementara di malam lainnya justru menjadi ajang pendapatan,”_ ujar Daeng Mangka.
Ia juga menyoroti absennya penertiban di malam-malam lain, di mana kendaraan pengangkut material tambang tetap beroperasi tanpa hambatan. Menurutnya, ada dugaan bahwa kendaraan tertentu yang beroperasi di luar malam Minggu mendapatkan perlindungan dari pihak terkait.
_”Kenapa tidak ada kegiatan penertiban dan penegakan hukum selain malam Minggu? Malam lainnya justru menjadi jam operasi bagi mobil enam roda jenis Dyna. Diduga, setiap mobil yang berstiker mendapat backup dari tim terpadu,”_ tegasnya.
Lebih lanjut, Daeng Mangka menjelaskan bahwa setiap truk Dyna yang beroperasi memiliki kode stiker tertentu. Kendaraan-kendaraan ini beroperasi mulai pagi hingga tengah malam, melintasi Jl. Sirajuddin Rani lurus ke Jl. Manggarupi, Kecamatan Somba Opu.
TIB menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi dengan muatan berlebih (overloading) dan dimensi berlebih (over dimension) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil tambang galian golongan C di malam hari juga melanggar regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Perda tersebut, telah diatur bahwa angkutan tambang dilarang beroperasi di malam hari. Truk pengangkut tambang galian C hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 17.00 sore.
Atas dasar temuan ini, TIB mendesak pihak berwenang untuk melakukan penertiban secara konsisten dan transparan, tanpa adanya diskriminasi terhadap kendaraan tertentu. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan tindakan simbolis, tetapi benar-benar menindak pelanggaran yang terjadi setiap hari.
_”Kami menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Jika aturan sudah jelas melarang operasional di malam hari, maka harus ditegakkan tanpa kompromi. Jangan sampai ada pihak yang bermain di balik layar untuk melindungi kepentingan tertentu,”_ pungkas Daeng Mangka.
TIB berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, keselamatan berkendara serta kenyamanan pejalan kaki.
(Tim)