tabloidTEMPO – Salahsatu Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratis (Gempur), melontarkan kritik tajam terhadap Kapolres Gowa dalam penegakan hukum terkait aktivitas penambangan galian C ilegal di Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa
Dalam pernyataannya, Ia menegaskan bahwa jika para penambang di lokasi tersebut tak tersentuh hukum bahkan terkesan kebal hukum, maka dapat dipastikan ada kenyamanan yang mereka temukan di lingkup Aparat Penegak Hukum Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. 11/06/25
Fajar mempertanyakan mengapa aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan, membahayakan warga, serta melanggar aturan hukum yang berlaku tetap berlangsung tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polres Gowa
“Apakah Polres Gowa dalam penegakan hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya akses dan kekuatan? Sementara pihak yang jelas melanggar justru dibiarkan bebas beroperasi?” ujarnya dengan nada geram.
Ia menyoroti bahwa diamnya Kapolres Gowa dalam situasi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya perlindungan atau pembiaran sistematis terhadap para pelaku. “Jika memang hukum masih tegak, harus ada langkah konkret untuk menindak dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut,” tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendesak transparansi dan akuntabilitas dari penegak hukum serta pemerintah daerah agar permasalahan tambang ilegal ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
Ia pun meminta masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan untuk ikut bersuara dan mendorong penyelesaian atas praktik yang merugikan ini.
Kami akan melakukan koalisi antar lembaga, utamanya dengan Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Melakukan Aksi unjuk rasa bersama secara besar-besaran, di depan kantor Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan jika aktivitas tambang galian C ilegal di Giring-Giring tidak segera ditutup dan di lakukan police line,”t Tegasnya
Diketahui sebelumnya operasi Razia Tambang Ilegal Tim gabungan dari Polres Gowa dan Kodim 1409 Gowa melakukan razia terhadap tambang ilegal di Desa Giring-Giring, Kecamatan Bontonompo. Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas tambang, diduga karena informasi razia telah bocor sebelumnya.
Dugaan Lokasi Tambang Ilegal beberapa titik persawahan di Desa Giring-Giring diduga telah beralih fungsi menjadi tambang galian C ilegal. Pantauan udara (drone ) menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, dengan lahan persawahan berlubang-lubang akibat aktivitas tambang.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit excavator yang disembunyikan sekitar 2 kilometer dari lokasi utama tambang. Namun, belum dapat dipastikan apakah alat berat tersebut digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan telah turun tangan untuk menindak tambang pasir ilegal di Kabupaten Gowa. Mereka memastikan bahwa tambang tersebut tidak memiliki izin dan meminta para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka.
(Tim)