TIB Desak Polres Gowa dan Polda Sulsel Atasi Tambang Liar di Gowa

tabloidTEMPO– Keberadaan tambang galian C ilegal di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan semakin mengancam lingkungan dan infrastruktur. Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa jika aktivitas ilegal ini tidak segera dihentikan, dampaknya akan semakin merugikan masyarakat dan daerah.

“Kita tidak bisa terus membiarkan eksploitasi sumber daya secara ilegal yang merusak ekosistem, menghancurkan jalan-jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, serta menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa ada kontribusi yang jelas bagi daerah,” tegas Syafriadi dalam pernyataannya pada Sabtu (17/5/2025).

TIB menyoroti bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya menciptakan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan, tetapi juga membebani pemerintah dan masyarakat. Infrastruktur jalan yang rusak akibat lalu lintas kendaraan berat dari aktivitas tambang semakin memperparah kondisi ekonomi lokal. Sementara itu, minimnya regulasi yang jelas menyebabkan pendapatan daerah mengalami kebocoran tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera mengambil tindakan konkret. Penutupan tambang liar harus menjadi prioritas utama demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Bontonompo dan Bontonompo Selatan.

“Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak. Sudah saatnya kita bertindak dan menghentikan eksploitasi ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.

Bontonompo dan Bontonompo Selatan merupakan kecamatan bersejarah di Kabupaten Gowa—selama enam periode atau lebih dari tiga dekade, kepemimpinan kabupaten ini dijabat oleh bupati dari daerah kecamatan tersebut.

TIB menekankan bahwa seharusnya Bupati Gowa, baik saat ini maupun sebelumnya, bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian c ilegal yang berlangsung di kedua wilayah kecamatan tersebut.

Lebih lanjut, Syafriadi mengingatkan bahwa jika Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel tidak mampu menertibkan aktivitas tambang ilegal ini, TIB akan membawa persoalan tersebut ke Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, yang merupakan putra daerah, untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut lebih serius.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post TIB Desak Polda Sulsel Tertibkan Tambang Ilegal di Giring Giring Bontonompo
Next post Uji Tanding Tim Basket Pare-Pare dan Gowa: Memperkuat Silaturahmi dan Evaluasi Performa Atlet
Close