tabloidTEMPO – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Giring-Giring, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan utama Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB). Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (16/5/2025), Tim Investigasi TIB mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan dan aspek hukum dari kegiatan tersebut.
TIB menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan harus mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut serta menerapkan strategi preventif guna meminimalisir risiko yang ditimbulkan.
Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengapresiasi tindakan tegas Polres Gowa di bawah kepemimpinan AKBP Muh. Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Baru-baru ini, Polres Gowa menyita lima unit dump truck dan menyegel satu unit alat berat (excavator) yang digunakan dalam operasi tambang ilegal.
“Di bawah komando AKBP Muh. Aldi Sulaiman, Polres Gowa juga telah menetapkan dua orang tersangka yang kini ditahan di Mapolres Gowa,” ujar Daeng Mangka.
TIB menilai bahwa langkah tegas kepolisian sangat krusial dalam menghentikan aktivitas ilegal dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi tuntutan utama agar keadilan dapat ditegakkan serta lingkungan tetap terlindungi.
Lebih lanjut, TIB juga menyoroti perlunya dukungan dan kerja sama dari Polda Sulsel dalam upaya penertiban tambang ilegal di Kelurahan Giring-Giring, Kecamatan Bontonompo. “Dirreskrimsus Polda Sulsel diharapkan dapat mengambil langkah konkret dengan bersinergi bersama Polres Gowa dalam menindak pelanggaran ini,” tambahnya.
Ketidakjelasan proses perizinan serta potensi pelanggaran regulasi lingkungan menjadi fokus utama penyelidikan. Aktivitas ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengatur tentang izin usaha pertambangan.
(Tim)