tabloidTEMPO – Warga Perumahan Tamangapa Royal Palace, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memprotes aktivitas pengangkutan tanah yang melintasi jalan utama perumahan mereka.
Aksi protes yang didominasi oleh emak-emak dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pemasaran pihak perumahan. Mereka mendesak agar aktivitas pengangkutan tanah dari lokasi tambang segera dihentikan atau dialihkan ke jalur alternatif di luar lingkungan perumahan.
Warga menyoroti sejumlah dampak negatif dari aktivitas tersebut, seperti meningkatnya risiko kecelakaan bagi anak-anak, kerusakan jalan utama perumahan, polusi debu yang mencemari lingkungan, serta potensi keretakan bangunan rumah akibat getaran kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Salah satu warga, Adi, mengungkapkan bahwa aksi protes dilakukan karena tingginya tingkat pencemaran debu yang mengganggu kenyamanan penghuni perumahan. Selain menutupi lingkungan, debu yang beterbangan juga mengotori pakaian yang dijemur.
_”Tambang itu berada di tengah-tengah perumahan. Warga, khususnya ibu-ibu, melakukan aksi protes karena kondisi jalan yang berlubang dan khawatir akan dampaknya terhadap anak-anak. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan,”_ ujar Adi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Adi juga menambahkan bahwa aktivitas pengangkutan tanah telah menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah warga. _”Ada foto yang menunjukkan rumah warga mengalami retakan akibat getaran dari mobil truk yang melintas,”_ tambahnya.
Menurut Adi, warga berharap agar pihak perumahan tidak memberikan akses bagi kendaraan pengangkut tanah. Jika aktivitas tetap berlangsung, warga meminta kompensasi atas kerusakan yang terjadi.
_”Kalau memang jalur ini tetap digunakan, apa kompensasinya? Warga menginginkan paving block atau pengecoran akses utama untuk menghindari kerusakan lebih lanjut,”_ tegasnya.
Sebelum adanya aksi protes, aktivitas penambangan berlangsung aktif. Namun, setelah adanya tuntutan dari warga, intensitas pengangkutan tanah mulai berkurang. Terhitung sejak hari ini, Senin (5/5/2025), aktivitas telah ditutup sementara hingga tercapai kesepakatan antara pihak developer dan masyarakat.
_”Sebelum protes, aktivitas berlangsung rutin. Namun, setelah aksi warga pada hari Kamis, intensitas berkurang, dan hari ini resmi dihentikan sampai ada titik temu dengan pihak pengembang,”_ tambah Adi.
Adi juga menjelaskan bahwa aktivitas pengerukan menggunakan alat berat bertujuan untuk menormalkan kontur tanah yang bergelombang sebagai bagian dari pembangunan perumahan.
Menanggapi hal tersebut, *Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf* , menyatakan akan meninjau langsung lokasi serta memeriksa aspek legalitas dari aktivitas tersebut.
_”Kami menerima aduan masyarakat dan akan segera turun ke lokasi untuk meninjau dampak yang ditimbulkan, termasuk aspek perizinannya,”_ tegasnya.
Menurut Syafriadi Djaenaf, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa *Izin Usaha Pertambangan (IUP)* berpotensi melanggar hukum, terutama jika terdapat praktik penjualan dan pengangkutan material tanpa izin produksi maupun izin angkut.
_”Kegiatan tambang ilegal seperti ini sangat meresahkan warga karena tidak menjamin keselamatan anak-anak serta penghuni perumahan. Getaran dari mobil truk yang beroperasi setiap hari telah menyebabkan keretakan pada dinding rumah, dan seluruh ruangan kini dipenuhi debu. Kami akan menurunkan tim untuk melihat langsung dan mengkaji aduan ini,”_ pungkasnya.
(TIM)