tabloidTEMPO – Masyarakat Gowa mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polres Gowa dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman , membuktikan kepemimpinan dan keseriusannya dalam menghentikan praktik tambang ilegal. Tidak main-main, dua penambang ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi berhasil menyita 5 unit dump truck , yang kini diamankan di *Mako Polres Gowa* , serta menyegel *satu unit alat berat jenis excavator* .
Langkah ini mendapat apresiasi dari Presiden Koalisi Besar Masyarakat Sipil Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka . Ia menyebut tindakan Polres Gowa sebagai cerminan dari prinsip Polisi Presisi , yang mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
_”Terima kasih, Bro Aldy. Kami dari TIB langsung angkat topi dan siap bersinergi dengan Polres Gowa dalam memberantas tambang ilegal,”_ ujar Daeng Mangka.
Lebih lanjut, Presiden TIB menitipkan amanah kepada Kapolres Gowa agar memproses hukum bagi penambang liar yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang , serta tidak menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pascatambang* .
_”Kami juga meminta agar pemegang *IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan izin ke penambang liar turut ditindak sesuai hukum yang berlaku,”_ tegasnya.
Menurutnya, efek jera perlu diberikan kepada para pelaku tambang liar agar tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal.
Daeng Mangka juga mengingatkan Kapolda Sulsel* untuk mendukung langkah Polres Gowa dan tidak melakukan intervensi yang dapat melemahkan penegakan hukum terhadap kasus ini, tutupnya
—
Landasan Hukum*
Mengacu pada *Undang-Undang No. 3 Tahun 2020* tentang *Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009* mengenai *Pertambangan Mineral dan Batubara* , berikut beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini:
– Pasal 161B
1. Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. Penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang,
dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar* .
2. Selain sanksi pidana, eks pemegang *IUP atau IUPK* dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi tanggung jawabnya.
– Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1)*
Setiap pemegang *IUP, IUPK, IPR, atau SIPB* yang memindahtangankan izin tersebut kepada pihak lain *dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp5 miliar* .
TIB mendukung penuh langkah Polres Gowa dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Namun, mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang lebih luas terhadap para pelaku, termasuk mereka yang tidak menjalankan reklamasi dan pihak yang terlibat dalam pemindahtanganan izin secara ilegal.
Polres Gowa diharapkan terus konsisten dalam menjaga integritas penegakan hukum di sektor pertambangan dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan.
(TIM)