Presiden TIB Desak Transparansi Perjanjian MDA dan Pemda Luwu Perihal Penyewaan Jalan

LUWU- tabloidTEMPO – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mendesak agar isi perjanjian antara pihak Mining Development Agreement (MDA) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu harus transparan kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui asas kemanfaatan yang akan diperoleh, serta segala risiko yang mungkin timbul dari perjanjian tersebut. Jumat, 29/3/2025

“Keterbukaan sangat penting agar kita semua dapat memantau dan melakukan mitigasi risiko sedini mungkin. Kita semua tahu dampak-dampak negatif yang sering muncul ketika tambang mulai beroperasi di suatu daerah,” ujar Daeng Mangka.

Ia menegaskan bahwa tanpa keterbukaan dan keterlibatan masyarakat, potensi dampak buruk akan semakin besar. “Jangan sampai masyarakat sudah terkena dampak buruknya, baru kemudian semua pihak berbondong-bondong turun memberikan bantuan. Alangkah lebih baik jika bencana atau hal buruk lainnya dapat dicegah sejak awal,” tambahnya.

Daeng Mangka menjelaskan jika jalan tidak dapat disewakan oleh pemerintah daerah. Jalan adalah infrastruktur publik yang merupakan bagian dari hak asasi warga negara dan tidak dapat dijadikan sebagai objek sewa.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jalan adalah salah satu fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, pungkasnya

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menyatakan bahwa jalan adalah infrastruktur publik yang tidak dapat dijadikan sebagai objek sewa atau hak pakai.

Pemerintah daerah hanya dapat mengatur penggunaan jalan, seperti mengatur lalu lintas, mengatur parkir dan mengatur penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu.

Namun, pemerintah daerah tidak dapat menyewakan jalan kepada pihak lain, tegas Daeng Mangka

“Jalan itu bukan fasilitas umum yang dapat disewakan oleh pemerintah daerah seperti gedung-gedung pemerintahan, fasilitas olahraga, taman-taman kota dan fasilitas pendidikan

Namun, perlu diingat bahwa penyewaan fasilitas umum harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kebutuhan umum

Presiden TIB menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat Luwu tetap menjadi prioritas utama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Presiden TIB, Desak Kejati Sulsel Periksa Dirut RSUD Padjonga Dg Ngalle
Next post Kangmas Soni Tulung Dorong Rekonsiliasi Nasional Organisasi PSHT Nyawiji, Hapus P16 dan P17
Close