tabloidTempo.com – Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) segera melaporkan dugaan praktik penjualan produk tertentu kosmetik brand FF yang tidak memiliki izin BPOM ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024).
Menurut Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, praktik penjualan ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah pihak, termasuk Asisten Owner (AO), Distributor, Agen, dan Reseller.
Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di grup WhatsApp Naungan MG dan Khusus F*, yang dipaparkan oleh aktivis senior ini.
Ia menyebut, salah satunya berinisial DM, diduga memberikan instruksi kepada anggotanya untuk menghentikan penjualan produk tertentu hingga situasi dinyatakan aman.
“Glow dilarang dijual dulu, Pil Pelangsing dilarang dijual dulu sampai kondisi aman,” tulis DM dalam pesan tersebut, kata Presiden TIB.
Selain itu, terdapat peringatan dari inisial MG yang diduga memberikan arahan agar anggota grup tetap memprioritaskan produk ber-BPOM dalam penjualan.
“Ingat, posting produk BPOM semua, layani pembeli dengan produk BPOM. Septi (Safety) di mana pun rumah ta’, sterilkan. Jangan sampai ada didapat biar satu tidak bisa. Seminggu ke depan ini ketat sekali,” tulis MG pada percakapan di grup tersebut, Naungan MG.
Sebagai tindakan pengamanan, MG juga diduga memerintahkan agar para anggota grup menghentikan metode transaksi Cash On Delivery (COD) selama periode yang dianggap rawan ini.
“Kalau ada melanggar dapat semuaki, jadi tolong jaga ini bisnis ta. Jangan karena keuntungan 10 ribu kita fikir na hancur ini bisnis, jadi tolong kodong nah jangan ada COD dulu biar langganan dalam seminggu ini, karena ketat sekali dicari-cari pil FF,” tegas MG dalam grup, ungkap Mangka.
Atas temuan ini, Presiden TIB meminta agar pihak Kepolisian Polda Sulawesi Selatan segera menangkap jaringan yang diduga terorganisir ini.
“Kami akan mendesak Kepolisian untuk bertindak cepat. Jaringan ini harus segera dibongkar sebelum semakin meluas. Mereka semua diduga berpotensi dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 5 miliar,” tambahnya.
Daeng Mangka berharap agar temuan TIB ini menjadi langkah bagi kepolisian untuk menghentikan keberlanjutan jaringan praktik penjualan produk kosmetik FF yang diduga tanpa izin BPOM serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat secara permanen.
“Mereka yang turut serta dan terlibat dalam perencanaan juga dapat dijerat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pidana yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.
Sementara pemilik grup MG saat di konfirmasi melalui pesan / tlp whatshap tidak menanggapi malahan nomor wartawan di blokir.
*TIM PEWARTA*