Presiden TIB Ingatkan Penyidik Tahbang Polres Gowa Jangan PHP Pelapor

tabloidTEMPO.com – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mendesak Polres Gowa, khususnya Penyidik Tahbang, untuk menepati janji mereka dalam penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (31/10/2024).

Syafriadi mengatakan bahwa sudah lebih dari setahun sejak kasus ini dilaporkan, namun TIB merasa perkembangan penyelidikan masih lamban dan kurang transparan.

Menurutnya, penyidik berulang kali berjanji akan segera menggelar perkara terkait keterlibatan pihak-pihak yang dicurigai. Namun hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi, sehingga menciptakan ketidakpastian bagi para korban yang menuntut keadilan.

“Penyidik jangan suka PHP pelapor, sebaiknya perbaiki kinerjanya dan bekerja secara profesional,” ujar Presiden TIB yang akrab disapa Daeng Mangka.

Sementara itu, kepada wartawan melalui telepon WhatsApp, Ipda Nova, Kanit Tahbang Polres Gowa, mengonfirmasi bahwa saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencananya akan kami panggil sekitar hari Sabtu atau Senin, sebentar saya tanyakan penyidiknya,” ujar Nova.

Terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan, Nova menjelaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam proses ini dan masih menunggu petunjuk dari kejaksaan sebelum menetapkan tersangka baru.

“Kami sangat berhati-hati menetapkan tersangka karena belum ada petunjuk dari kejaksaan untuk yang lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Gowa akan melanjutkan penyelidikan secara bertahap.

“Nanti setelah satu yang sudah ditersangkakan diperiksa atau ditahan, kami akan pelan-pelan untuk menggelar yang lainnya,” pungkasnya.

Syafriadi menegaskan bahwa TIB akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak kepolisian dan keadilan dapat ditegakkan.

Presiden TIB berharap Polres Gowa, khususnya Penyidik Tahbang, dapat mempercepat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, agar masyarakat yang terdampak memperoleh kepastian hukum

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post KPU Gowa Resmi Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP – RI
Next post Kanit Tahbang Polres Gowa, Surat Pemanggilan Tersangka Sudah Dibuat, Kasat Reskrim Belum Tanda Tangan
Close