APMI Akan Adukan KPUD Gowa Ke DKPP, Terkait Pencalonan Caleg Nasdem

tabloidTEMPO..com _ Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) melakukan aksi demonstran didepan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Gowa Jumat 11/10/2024

Aksi tersebut di lakakukan Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia (APMI) setelah terungkap identitas calon legislatif terpilih dari partai nasdem terdapat perbedaan nama di KTP _el dan Ijazah.

Dikartu tanda penduduk elektronik (KTP_EL) Tercatat Tyna Haji Tino sementara di Ijazah tercatat St, Rostina namun di loloskan oleh kpu dalam daftar calon tetap DCT.

Jendral.lapangan Apmi Haidir saat melakukan orasinya mengatkan bahwa kpu telah teledor menetapkan Tyna Haji Tino dalam daftar calon tetap diduga tanpa ada penetapan Pengadilan setempat.

Karena dari itu kami hadir disini untuk meminta pihak KPU menjabarkan terkait persyaratan pencalonan Tyna Haji Tino sebagai calon legislatif, sehingga KPU dapat meloloskan sebagai daftar calon tetap DCT. Ungkapnya

“Dimana di ketahui didalam pkpu no 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan calon legislatif, sudah di jelaskan apa bila adanya perbedaan nama calon legislatif di KTP _el dan Ijazah maka harus menggunakan penetapan pengadilan. Ucapnya

Sementar Ketua Apmi Duhar menerangkan bahwa di pedomen teknis pkt no 352 telah di atur jika terdapat perbedaan seperti yang di sebutkan dalam BAB 2 halaman 14 dan 15.

Di Huruf (g) dijelaskan Dalam hal nama Bakal Calon ingin menyingkat nama lengkap, maka dapat dilakukan dengan menulis Akronim Nama disingkat dan yang dilengkapi dengan surat pernyataan.

Sementara di huruf H disebutkan dalam hal perbedaan nama
1) Nama di KTP _ el tertulis muhammad salim di tulis muhammad ucok salim maka harus dilampiri surat penetapan pengadilan.

2)Nama pada KTP-el: Muhammad Salim, sementara nama yang ditulis M. Salim atau Salim, maka dapat diterima dengan melampirkan surat pernyataan.

3) Nama di KTP: Salim Siregar, sementara nama di ijazah Muhammad Salim S, maka menyampaikan surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang namanya tercantum pada ijazah atau fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sama dengan calon yang namanya tercantum pada KTP-el.

Namun inonisnya KPU tetap memasukan Tyna Hahi Tino dalam daftar calon tetap DCT diduga tanpa surat penetapan pengadilan.

Dimana sangat jelas terdapat pebedaan. di Ktp_el tercatat nama Tyna Haji Tino sementara di Ijazah tercatat St. Rostina, ini bukan lagi perbedaan nama namun pergatian nama maka harus ada penetapan pengadilan.

“Maka dari itu kami menganggap KPU telah memaksakan menetapkan Calon tersebut dalam daftar calon tetap DCT dan KPU telah melanggar Ketentuan yang sudah di tetepkan dalam aturan yang ada.

“Ganti nama tanpa penetapan pengadilan melanggar Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perubahan nama harus berdasarkan penetapan pengadilan, apabila perubahan nama tanpa ada penetapan pengadilan itu pidana. Jelas duhar

“Maka itu kami akan lakukan aksi demonstran jilid 2 di depan bawaslu dalam waktu dekat ini dan mendesak bawaslu untuk melakukan kroscek berkas pencalonan Tyna Haji Tino.

Tidak hanya itu kami juga akan melakukan pelaporan di DKPP dengan bukti bukti yang kami miliki dari pengadilan negeri sungguminasa, sekolah dan catatan sipil dan lainnya

Selain itu kami juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait perubahan nama tersebut tanpa ada penetapan pengadilan. Tegas Duhar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Mafia Tanah Ditetapkan Tersangka Tapi Tidak Ditahan, TIB, Penyedik Polres Gowa “Masuk Angin”
Next post Wakil Rakyat Partai Nasdem Gowa, Segera Dilaporkan Ke Bawaslu
Close