SUNGGUMINASA tabloidTEMPO
com, — Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Nasdem, Tyna Haji Tino mendapat sorotan usai terungkap cacat administrasi sejak tahap verifikasi penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Tyna disebut-sebut menyodorkan identitas yang tidak valid saat mendaftarkan diri sebagai caleg.
Identitas Tyna yang diduga bermasalah yakni adanya ketidaksesuaian antara Kartu Tanda Kependudukan (KTP), ijazah, dan akta kelahiran. Pada ijazah dan akta kelahiran tertulis nama Sitti Rostina, sedangkan identitas yang disodorkan dalam verifikasi caleg yakni KTP tertera nama Tyna Haji Tino.
Ironisnya, berdasarkan penelusuran di Pengadilan Negeri Sungguminasa, tidak pernah ada permohonan perubahan nama atas nama Sitti Rostina menjadi Tyna Haji Tino.
Begitupun berdasarkan penelusuran tabloidTEMPO.com di SMP Negeri 1 Limbung, tempat Tyna menamatkan pendidikannya juga tercatat atas nama Sitti Rostina. Tyna sendiri mengaku menamatkan pendidikan terakhirnya di SMA Askari Pallangga. Hanya saja, sesuai pencarian tabloidTEMPO.COM, saat ini SMA Askari sudah tidak beroperasi lagi.
Caleg terpilih Tyna Haji Tino saat dikonfirmasi mengakui memang ada perbedaan nama antara KTP dan rekaman identitas lainnya.
Menurutnya, dia berhasil diverifikasi lolos DCT tanpa surat penetapan pengadilan karena mengantongi surat keterangan orang yang sama dari pihak sekolah dan Kalurahan Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
“Saya juga sempat bicara dengan KPU waktu itu, dan KPU bilang tidak apa-apa,” kilah Tyna.
“Aktaku dan paspor ku sudah atas nama Tyna, gampang itu orang sekarang ganti nama supaya keren to. Biasa itu orang ganti nama
Lebih lanjut, Tyna mengatakan bahwa masalah identitas ini harusnya tidak dipersoalkan lagi karena sudah ditetapkan KPU.
“Kalau soal pencalonanku silahkan tanyakan ke KPU. Yang jelas orang yang sama. Kan bisa ji beda KTP dengan ijazah,” katanya.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPUD Gowa, Nur Salam saat di temui di ruangan ketjanya mengatakan, terkait dengan lolosnya Tyna dalam DCT adalah proses yang dilakukan komisioner sebelumnya. Dengan demikian dia meminta waktu untuk mengecek lebih dulu data caleg untuk memberikan informasi lebih lanjut.
Namun, Nur Salam sempat menyebut Tyna diloloskan karena ada surat keterangan dari SMA 1 Limbung, namun dia meralat informasinya dengan meminta waktu untuk mengecek datanya setelah diberitahu bahwa Tyna justru menamatkan pendidikan di SMA Askari Pallangga.
“Jadi kalau ada perbedaan nama itu, sepanjang ada keterangan sebagai orang yang sama, maka itu menjadi dasar untuk menetapkan sesuai dengan pkpu nomor 10 tahun 2023,” sebutnya. Sabtu 07/09/2023
Sementara itu saat dikonfirmasi wakil ketua organisasi, kader dan kepengurusan (OKK) Partai Nasdem Kabupaten Gowa, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mengatakan “mohon maaf pasca pileg 2024 saya sudah bukan lagi pengurus partai Nasdem,”jawabnya singkat
(Red)
Bersambung…