TabloidTEMPO.COM | MAKASSAR Seorang ibu rumah tangga berinisial AN, warga Kota Makassar, mengaku dirugikan setelah data pribadinya diduga digunakan dalam proses pembiayaan kendaraan pada salah satu perusahaan leasing di Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan AN, penggunaan data tersebut dilakukan atas dasar janji dari pihak yang disebut sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar untuk membayar angsuran tepat waktu. (Rabu 26/8/2026)Dikutip dari laman metroinfonews.co
Namun, janji tersebut disebut tidak terealisasi hingga terjadi tunggakan selama kurang lebih empat bulan.
Ironisnya, AN mengaku tidak menggunakan uang pembiayaan maupun menguasai kendaraan Mitsubishi Xpander tersebut.
Namun, karena data dirinya tercantum dalam pembiayaan, AN justru menjadi pihak yang menerima penagihan dari leasing.
Kondisi tersebut disebut telah menimbulkan tekanan bagi AN.
Ia mengaku rumahnya berulang kali didatangi debt collector untuk menagih kewajiban pembayaran kendaraan.
Bahkan, AN disebut mendapat ancaman akan dilaporkan terkait dugaan penggelapan kendaraan, meskipun menurut keterangannya kendaraan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.
AN menyebut dirinya telah beberapa kali menerima janji bahwa angsuran kendaraan akan diselesaikan oleh pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.
Namun, hingga Rabu, 26 Agustus 2026, kewajiban tersebut disebut belum juga diselesaikan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut tunggakan pembiayaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan data pribadi seseorang dalam fasilitas pembiayaan serta pihak yang sebenarnya menerima manfaat dan menguasai kendaraan tersebut.
Saat dikonfirmasi MetroInfoNews.co melalui pesan WhatsApp mengenai tunggakan tersebut, pihak yang disebut terkait memberikan jawaban singkat:
“Iye tabe hari senin dibayarkanki.”
Menanggapi persoalan tersebut, Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) mendesak pihak yang menggunakan data AN untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh kewajiban pembiayaan yang saat ini menjadi beban AN.
BMKI juga meminta agar pihak tersebut membayar seluruh tunggakan yang ditagihkan oleh perusahaan leasing serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami AN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dengan persoalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang berkaitan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan keterangan narasumber dan akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait.(**)/Red/ir.T

Average Rating