DPRD Sulsel Diminta Fasilitasi Judicial Review UU ASN, KSPSI Soroti Ketidakadilan bagi Tenaga Non-ASN di RS Pajonga Dg Ngalle

Read Time:1 Minute, 46 Second

TabloidTEMPO.com |MAKASSAR – Sekretaris Farmasi dan Kesehatan KSPSI Sulawesi Selatan, Irham Tompo, melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Sulawesi Selatan untuk membahas isu krusial terkait kesejahteraan pekerja, pemecatan tenaga kesehatan, kepastian status tenaga non-ASN, serta evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.(Kamis .23/4/2026)

Kunjungan tersebut turut dihadiri Sekretaris KSPSI Sulsel, Muis SH, Wakil Ketua KSPSI Sulsel, Rudi Kadiaman SH, serta sejumlah ketua federasi dan ketua cabang SPSI se-Sulawesi Selatan,Hari Rabu 22/4/2026.Pukul 14:00.

Dalam pertemuan tersebut, Irham menegaskan pentingnya peran DPRD Sulsel dalam memfasilitasi tenaga non-ASN untuk mengajukan judicial review terhadap UU ASN.

Ia menilai regulasi tersebut secara substansi membatasi hanya dua klaster tenaga kerja yang dapat bekerja di instansi pemerintah, yakni ASN dengan status PNS dan PPPK.

Pengaturan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip dalam hukum administrasi negara yang menekankan perlakuan setara bagi kondisi yang sama.

Banyak tenaga non-ASN yang telah mengabdi puluhan tahun, namun tidak mendapatkan kepastian status,” ujar Irham.

Ia juga menyoroti dugaan praktik yang terjadi di RSUD Pajonga Dg Ngalle, Kabupaten Takalar. Berdasarkan keterangan salah satu karyawan, pihak manajemen disebut tidak memasukkan data pegawai ke dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alasan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ironisnya, tenaga kesehatan yang telah lama bekerja justru diduga diwajibkan mengikuti seleksi ulang sebagai pegawai BLUD.

Situasi ini tidak mencerminkan keadilan. Tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan diposisikan dalam ketidakpastian.

Praktik seperti ini berpotensi menjadi bentuk eksploitasi modern terhadap tenaga kesehatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham menekankan bahwa pengaturan status tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam UU ASN bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan hukum, keadilan sosial, serta kualitas pelayanan publik.

Ia memperingatkan bahwa tanpa kepastian tersebut, potensi konflik dan ketidakstabilan di lingkungan kerja pemerintahan akan semakin besar.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, drg. Rachmatika Dewi, yang akrab disapa Cicu, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil seluruh instansi terkait melalui agenda rapat dengar pendapat.(RDP).

Kami akan mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tenaga non-ASN, khususnya di sektor kesehatan,” Tutupnya.(/*)red

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Peringati Hari KARTINI – SAPMA PP GOWA Aksi & Tebar 200 Bunga Mawar Tema: STOP DISKRIMINASI PEREMPUAN
Close