TabloidTEMPO.com |Gowa – Seorang wartawan mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa dugaan pelecehan verbal dan penghinaan dari seorang oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal galian C di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026.
Korban diketahui merupakan wartawan dari Lembaga Pers Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Takalar. Insiden itu terjadi saat wartawan tersebut berada di rumah seorang oknum penambang yang tidak lain kerabat dengan tujuan menjalin silaturahmi,
Di Dusun Karebasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Namun, tanpa sebab yang jelas, oknum berinisial IDR yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Menurut keterangan korban, oknum tersebut melontarkan ucapan bernada menghina yang ditujukan secara umum kepada seluruh wartawan, bukan kepada individu tertentu.
Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas dan mencederai marwah profesi jurnalistik.
Tidak hanya itu, oknum yang sama juga diduga mengeluarkan ancaman akan membawa senjata tajam apabila terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh LSM di wilayah Polsek Bontonompo.
Ancaman tersebut dinilai serius dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPW IWOI Sulawesi Selatan, Salman Sitaba, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap seluruh insan pers. Pernyataan tersebut tidak menyebut individu atau oknum tertentu, melainkan menyerang profesi wartawan secara umum,” tegas Salman Sitaba.
Ia menjelaskan bahwa kata yang digunakan dalam penghinaan tersebut memiliki makna yang sangat merendahkan jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sehingga dinilai telah melecehkan martabat profesi wartawan.
“Lembaga pers kami memandang serius kejadian ini. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak yang dengan mudah melecehkan profesi wartawan,” tambahnya.
Salman Sitaba juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak terduga terkait peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(/*)Red/Januari Senin 26/2026
