TabloidTEMPO.com |TAKALAR – Kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar menuai sorotan. Sebuah lapak usaha mikro kecil menengah (UMKM) milik Ruslan, warga Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, dibongkar oleh tim gabungan Pemda Takalar pada Juli 2025 tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah terlebih dahulu.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Pertanahan. Ruslan menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak.
Menurut keterangan Ruslan, lapak yang ia bangun telah mengantongi izin lisan dari Kepala Dusun dan Kepala Desa Banggae. Namun demikian, proses penertiban tetap dilakukan tanpa mediasi atau surat peringatan sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada dialog. Tiba-tiba lapak saya dibongkar. Padahal saya membangun usaha itu dengan itikad baik dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” ujar Ruslan kepada wartawan.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam proses penertiban tersebut. Pasalnya, di lokasi bekas lapaknya yang telah diratakan, kini berdiri bangunan usaha baru milik warga lain yang hingga saat ini tidak mendapatkan tindakan serupa dari pihak Pemda.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Mengapa lapak saya dibongkar, sementara di tempat yang sama justru ada bangunan baru yang dibiarkan berdiri? Ini patut dipertanyakan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, Ruslan mengaku mengalami kerugian materiil akibat pembongkaran tersebut. Lapak UMKM itu dibangun menggunakan modal pinjaman, dan hingga kini belum ada bentuk kompensasi maupun solusi yang diberikan oleh Pemda Takalar.
Ruslan menilai kejadian ini menjadi preseden yang kurang baik bagi perlindungan dan pembinaan UMKM di daerah. Ia berharap DPRD Kabupaten Takalar serta organisasi pers dan elemen masyarakat sipil dapat turut mengawal persoalan ini agar ada kejelasan, keadilan, serta evaluasi terhadap pola penertiban yang dinilai kurang humanis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Daerah Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembongkaran lapak tersebut maupun dugaan perlakuan berbeda di lokasi yang sama.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.(/**)SS/Januari 26/206
