Excavator Diduga Beroperasi di Zona Rawan Sungai Borisallo, TIB Desak Tipidter Polres Gowa Bertindak

TabloidTEMPO.com | GOWA – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, secara resmi mengajukan permohonan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa agar segera menghentikan aktivitas operasional alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan bantaran sungai dan tebing jembatan Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Permohonan tersebut juga disertai desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan alat berat yang digunakan, guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta menjaga keamanan struktur jembatan yang merupakan fasilitas umum dan vital bagi aktivitas masyarakat.

Menurut Syafriadi, aktivitas excavator di area tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai, memperparah abrasi bantaran, serta mengancam stabilitas tebing dan konstruksi jembatan apabila dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan izin yang jelas.

“Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Tipidter Polres Gowa, untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas alat berat tersebut sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih serius dan membahayakan keselamatan warga,” ujar Syafriadi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas pengelolaan material di sekitar sungai.

Adapun pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab kegiatan tersebut adalah CV Gowa Saguni Perkasa, dengan penanggung jawab berinisial Dg Lira.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gowa maupun CV Gowa Saguni Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan tersebut, termasuk perizinan lingkungan dan teknis yang dimiliki.

TIB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan publik, serta penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Gowa.(Ss)/*red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Diduga Beralih Fungsi, Kawasan Hutan Lindung di DIY Bersertifikat SHM dan HGB, LBH SAPU JAGAD Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
Next post Kaburkan Izin di Hutan Lindung Erelembang: PT APU Terjangkau Tindakan Tidak Jujur?
Close