Tambang Ilegal Merajalela di Gowa, TIB Duga Ada Oknum Aparat di Balik Pembiaran

TabloidTEMPO.com |GOWA, SULAWESI SELATAN – Aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan. Organisasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) menilai praktik tambang tanpa izin tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat.(Rabu 21/1/2026)

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengungkapkan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait maraknya tambang ilegal golongan C yang diduga beroperasi di Kecamatan Parangloe, Bontomarannu, Bajeng, Bontonompo, dan Bontonompo Selatan.

“Prinsip kami jelas, menolak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Syafriadi dalam keterangannya kepada media.

Ia menyebutkan, kondisi menjadi semakin memprihatinkan ketika masyarakat yang berniat melaporkan aktivitas tersebut mengaku mengalami hambatan dalam proses pengaduan.

Menurutnya, apabila laporan masyarakat tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti, maka ruang keadilan dan penyelesaian masalah di daerah akan semakin tertutup.

Syafriadi juga menyoroti dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal, khususnya di Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, serta Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng. Kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengancam kualitas hidup masyarakat sekitar apabila tidak segera ditangani secara serius.

Atas dasar itu, TIB berencana menyampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin.

Laporan tersebut, kata Syafriadi, dimaksudkan agar dilakukan penelusuran dan penindakan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Kami mendorong Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin untuk turun langsung dan memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila laporan masyarakat tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya, hal itu berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal.Oleh karena itu, keterbukaan dan keseriusan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan guna menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan TNI setempat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh TIB. Media ini akan terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.(/*)Ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dugaan Iuran Kecil, Persoalan Besar di SMP Negeri 2 Sungguminasa
Next post Diduga Beralih Fungsi, Kawasan Hutan Lindung di DIY Bersertifikat SHM dan HGB, LBH SAPU JAGAD Desak Menteri ATR/BPN Bertindak
Close