Ketua Gerak-Misi ANDO Soroti Dugaan Aktivitas Alat Berat di Kawasan Hutan Lindung Erelembang

TabloidTEMPO.com |GOWA – Selasa 6 Januari 2026 – Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat Indonesia (Gerak-Misi) mengungkap temuan adanya indikasi perusakan hutan di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan atau perluasan kolam alam atau jalur sungai yang dibendung di dalam kawasan hutan lindung.

Berdasarkan hasil pemantauan Gerak-Misi, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang mengikis areal hutan, sehingga menyebabkan terbukanya kawasan hutan dan menumbangkan sejumlah pohon pinus.

Dari temuan di lapangan, luas hutan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.

“Jika aktivitas itu benar dilakukan di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan, karena secara fisik telah merusak tutupan hutan,” kata Aktivis Gerak-Misi, Ahmad, Senin (5/1/2025).

Ahmad, yang akrab disapa Ando, menambahkan bahwa pihak kepolisian perlu mendalami siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut.

Pasalnya, berdasarkan temuan lembaganya, pelaku yang berada di lapangan diduga bukan bagian dari pemegang izin Perhutanan Sosial (PPHKm) KSU Jaya Abadi.

“Pertanyaannya, siapa mereka dan atas dasar apa berani masuk ke kawasan hutan dengan membawa alat berat. Ini perlu ditelusuri secara serius agar penanganannya tidak keliru,” ujarnya.

Menurut Ando, temuan tersebut penting diketahui publik agar proses penyelidikan tidak mengarah pada pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung, sementara pihak lain yang diduga terlibat justru luput dari perhatian.

“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang justru tidak tersentuh dalam proses hukum,” katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum masyarakat, termasuk inisiator pembukaan atau perluasan kolam alam, pemilik alat berat, operator, serta pekerja lapangan.

Seluruh aktivitas tersebut diduga dilakukan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang berada dalam areal izin PPHKm KSU Jaya Abadi. (*)Editor :SS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Kasus Mandek Berujung SP3, Penyidik Polda Sulsel Disorot Diduga Keliru Tafsir Unsur Pidana
Next post Apresiasi Ustaz Nasrul S.Pd : DPW PPP Papua Selatan Rayakan MILAD ke-53, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Persatuan Umat
Close