Kanit Turjawali Polres Gowa: Kendaraan Odol Sanksi Teguran, Bulan Bakti Sosial

tabloidTEMPO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa terus mengintensifkan penertiban terhadap kendaraan bermuatan Over Demension dan Over Load, atau yang dikenal dengan sebutan ODOL.

Dalam beberapa pekan terakhir, puluhan kendaraan telah diberi sanksi berupa teguran karena terbukti melanggar aturan lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Gowa

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mendukung program nasional untuk menciptakan lalulintas yang aman dan tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Kendaraan ODOL diketahui dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, Oleh karena itu, Satuan lalulintas akan terus melakukan operasi rutin di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.

Namun dalam hal ini tidak terlepas dari peran tim terpadu seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa

IPDA Usman Kanit Turajawali Satuan Lalulintas Polres Gowa saat ditemui awak media disalah satu warkop di sungguminasa mengatakan bahwa semua kendaraan mobil truck yang yang kedapatan bermuatan Over Demension dan Over Load (Odol) kami hanya berikan sanksi teguran dan mendata pemilik kendaraan. Ucapnya

“Kendaraan truck yang kedapatan bermuatan Over Load, kami hanya berikan sanksi teguran,l saja, kami tidak dapat menindak berupa tilang dikarenakan bulan Juni Ini adalah bulan bakti sosial, hal itu sudah sesuai dengan arahan korlantas mabes polri. Ungkapnya

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post TIB : Akibat Tambang Ilegal, Bajeng Siap Jadi Penangkaran Buaya
Next post TIB Sebut Kebocoran PAD Sektor Pajak Reklame Sangat Besar di Kabupaten Gowa
Close