tabloidTEMPO – Kembali Menjadi Soroton Putusan Mahkamah Agung No 1431K/PID/2006 Terkait Kasus Korupsi, Terpidana ZK dengan Vonis 3 Tahun Penjara, Hingga sampai saat ini Belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa
Kuat dugaan di balik putusan tersebut ada mafia peradilan yang ikut bermain dikarenakan sudah 17 tahun berlalu semenjak putusan itu dinyatakan Inkrah terpidana kasus korupsi masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.
Kejaksaan Negeri Gowa Selaku Eksekutor seakan mendapat jalan buntu dan diduga tidak mampu menemukan putusan tersebut untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Karupsi ZK.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf Mengatakan lambatnya Eksekusi terhadap terpidana korupsi Inisial ZK yang telah Jatuh Vonis selama 3 tahun menambah catatan buruk bagi Kejakasaan Negeri Gowa Sebagai eksekutor.
“Disebabkan putusan final tidak selalu disertai tindakan nyata, Keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas, eksekusi tepat waktu harus diwujudkan,” Kata Dg Mangka 21/02/25
TIB berharap Kejaksaan Negeri Gowa segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana ZK agar tidak jadi preseden buruk bagi sistem pradilan, khususnya di kabupaten Gowa.
Sementara kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa Saat di mintai tanggapannya terkait putusan itu oleh awak media, Memgatakan Kasus ZK masih dalam pencarian berkas eksekusi. Ungkapnya
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa surat putusan pengadilan terkait kasus ZK belum ditemukan, namun pihaknya terus berupaya untuk mencarinya.
“Terpidana ZK sudah kami panggil, orangnya Kooperatif, cuman pihak kami belum dapat melakukan eksekusi terkait putusan itu disebabkan salinan utuh belum kami dapatkan. Ungkapnya
“Kami terus berupaya mencari putusan dan kami telah menyurat dan menunggu balasan surat dari Pengadilan Negeri Sungguminasa. Katanya
Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan eksekusi sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik meskipun menghadapi kendala hilangnya berkas.
Presiden TIB Menambahkan jika Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya, terselip pertanyaan besar, mengapa proses eksekusi bisa tertunda selama 17 tahun?
“Publik mulai mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses hukum? Tanyanya
“Kasus ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika eksekusi terus tertunda, dugaan adanya mafia peradilan semakin menguat,” ucap presiden TIB Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka
“Kasus ZK menjadi cerminan buruknya sistem hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa dalam hal transparansi dan efisiensi eksekusi putusan pengadilan..
Lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih tegas dan transparan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Presiden TIB Mengakhiri.
(RED)